
Tukang kunci asal Prawirodirjan, Kota Yogyakarta, bernama Budiono digugat Rp1,2 miliar oleh pengusaha bernama Eka Aryawan di Pengadilan Negeri Yogyakarta gara-gara menempati sepetak tanah untuk usaha pembuatan duplikat kunci di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan.
Budiono mengatakan pada 20 Agustus 2015 lalu, dia mendapat surat dari petugas Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta yang berisi gugatan karena menempati tanah tanpa izin.
"Saya dituduh...